Rencana Kerja Charles Darwin Centre

 

 

Konsultasi Sertifikasi Ekolabeling untuk HPH/HTI/Hutan Kemasyarakatan

                                                   

Latar Belakang                    

Setiap pengusahaan hutan di Indonesia baik berupa HPH, HTI maupun hutan kemasyarakatan  diharuskan untuk lolos sertifikasi ekolabel agar dapat menjual kayunya ke pasaran internasional maupun dalam negeri mulai tahun 2002 sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani Indonesia dengan negara-negara lain.  Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia pada keberlanjutan sisa hutan alam yang tersedia serta pada upaya-upaya perbaikan mutu hutan Indonesia.  Dalam konteks yang demikian, lembaga-lembaga yang telah muncul di Indonesia adalah

  1. lembaga akreditasi (yaitu Lembaga Ekolabel Indonesia), yang bertugas menciptakan prinsip, kriteria dan indikator keberlanjutan hutan serta melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang bekerja menggunakan prinsip, kriteria dan indikator tersebut.   
  2. lembaga-lembaga sertifikasi, yang bertugas melaksanakan penilaian terhadap pengusahaan hutan yang mendaftarkan dirinya untuk dinilai.  Lembaga sertifikasi bekerja dengan menggunakan penilai-penilai lapangan yang menilai tiga aspek keberlanjutan hutan yaitu sosial, ekologi dan produksi. 
  3. lembaga pelatihan untuk penilai lapangan, yang hingga sekarang masih dilakukan sendiri oleh Lembaga Ekolabel Indonesia.

 

Sesungguhnya, terdapat sebuah peluang pekerjaan bagi lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang sertifikasi ekolabel, yaitu menjadi konsultan bagi persiapan manajemen hutan yang hendak dinilai  oleh lembaga sertifikasi.  Namun, dikarenakan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, maka lembaga akreditasi tidak mengijinkan lembaga sertifikasi memainkan peranan sebagai konsultan bagi manajemen hutan yang hendak dinilai.  Karenanya terbuka peluang pekerjaan bagi lembaga-lembaga yang hendak mengkhususkan dirinya sebagai konsultan persiapan penilaian. 

 

Jenis Jasa yang Diberikan

Konsultan persiapan penilaian ekolabel dapat memberikan sejumlah jasa bagi manajemen hutan yang hendak dinilai, yaitu:

  1. memberikan pelatihan mengenai manajemen hutan berkelanjutan bagi manajemen hutan yang hendak dinilai atau yang hendak mengetahui saja mengenai masalah tersebut.
  2. memberikan pelatihan mendetail mengenai cara-cara penilaian manajemen hutan bagi karyawan-karyawan manajemen hutan yang bertanggung jawab pada masalah sertifikasi.
  3. memberikan jasa penilaian internal bagi manajemen yang hendak dinilai oleh lembaga sertifikasi sehingga pihak manajemen dapat mengetahui kemungkinan kelulusannya dalam sertifikasi yang sesungguhnya.
  4. memberikan jasa pendampingan bagi manajemen hutan untuk melakukan perbaikan kinerja sebelum dinilai oleh lembaga sertifikasi yang sesungguhnya.

 

Kualifikasi Tenaga Ahli

Untuk dapat memberikan jasa pelatihan dan pendampingan tersebut, sebuah lembaga harus memiliki staf yang memiliki kualifikasi sebagai penilai lapangan dan telah melakukan penilaian pada beberapa manajemen hutan.  Sebaiknya, staf lembaga tersebut juga harus sudah bekerja dalam berbagai skema sertifikasi dan memiliki pengalaman mengajarkan tata cara penilain manajemen hutan.  Apabla tidak, maka lembaga tersebut harus dapat menyewa staf yang memiliki kualifikasi tersebut ketika mendapatkan kontrak kerja dengan HPH.  Charles Darwin Centre dapat mengambil peluang kerja konsultasi ini karena salah satu stafnya (Jalal) telah memenuhi kualifikasi yang disebutkan, dan staf lainnya (Imam) memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam permasalahan ekologi.  Imam hanya perlu mempelajari lebih lanjut prinsip, kriteria dan indikator keberlanjutan hutan yang telah dikembangkan Lembaga Ekolabel Indonesia dan lembaga akreditasi dan sertifikasi lainnya.  Seorang staf lagi dibutuhkan, yaitu yang menguasai bidang produksi, yang perlu disewa berdasarkan kontrak pekerjaan yang diperoleh. 

 

Tahapan Kegiatan

Untuk melaksanakan kegiatan jasa konsultasi ini, beberapa langkah harus dilaksanakan oleh Charles Darwin Centre, yaitu:

  1. mengumpulkan data mengenai calon pengguna jasa potensial, yaitu HPH dan HTI yang telah menjalankan manajemen hutan dan berminat mengajukan dirinya untuk disertifikasi dalam waktu dekat.
  2. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Imam mengenai prinsip, kriteria dan indikator keberlanjutan manajemen hutan berdasarkan sistem yang dikembangkan Lembaga Ekolabel Indonesia dan sistem sertifikasi lainnya terutama dari Forest Stewardship Council. Alternatif lainnya adalah menyewa seorang penilai lapangan manajemen hutan bidang ekologi untuk menggantikan posisi Imam.
  3. menetapkan seorang penilai lapangan manajemen hutan bidang produksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak pekerjaan yang diperoleh.  Kegiatan ini dapat dimulai dengan menyusun data mengenai penilai lapangan yang terdaftar di Lembaga Ekolabel Indonesia.
  4. menyusun rencana pemasaran jasa kepada pihak-pihak yang dinilai potensial untuk menggunakan jasa yang ditawarkan dan melaksanakan rencana pemasaran tersebut.
  5. menyusun modul-modul pelatihan dan pendampingan berdasarkan jenis jasa yang ditawarkan.
  6. memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dan atas dasarnya menyusun tarif jasa yang akan dibebankan pada pengguna jasa konsultasi.

 

 

Konsultasi Pengembangan Hutan Jati Emas untuk Pemerintah Daerah

 

Latar Belakang

Era otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah Indonesia semenjak dua tahun yang lalu membawa berkah bagi sebagian daerah namun tampaknya juga menjadi bencana bagi sebagian daerah lainnya.  Daerah-daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah merasa bahwa mereka akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pembangunan dengan mudah, sementara daerah dengan sumberdaya yang miskin merasakan semakin berat tugas yang harus ditanggungnya.  Di samping masalah berkah dan bencana, sesungguhnya terdapat masalah lain yang cukup mengkhawatirkan, yaitu kecenderungan setiap daerah otonom untuk menguras habis sumberdaya alam yang dimilikinya untuk alasan peningkatan pendapatan asli daerah.  Hal ini tentu saja membahayaakan upaya-upaya konservasi alam yang pada masa-masa sebelumnya saja sudah bermasalah.

 

Sebenarnya, peningkatan pendapatan asli daerah tidak harus dilakukan dengan pengrusakan sumberdaya alam.  Pendapatan asli daerah yang diperoleh dengan cara yang demikian akan membahayakan daerah  itu sendiri di masa yang akan datang, sehingga keberlangsungan kehidupan di wilayah itu terancam.  Penggabungan konservasi dengan peningkatan pendapatan daerah harus segera diintroduksikan ke setiap pemerintah daerah sehingga masa depan penduduk yang tinggal di wilayah tersebut dapat terjamin.  

 

Jati emas atau fast growing Tectona grandis merupakan salah satu komoditas kehutanan yang dapat diandalkan untuk penggabungan kepentingan konservasi dengan peningkatan pendapatan asli daerah.  Harganya yang mahal dan  pertumbuhan yang cepat merupakan kombinasi yang sempurna untuk mencapai kedua tujuan.

 

Jenis Jasa yang Diberikan

Kepada setiap pemerintah daerah, Charles Darwin Centre dapat menawarkan jasa-jasa yang berkaitan dengan penanaman jati emas sebagai berikut:

  1. melaksanakan studi kelayakan (feasibility study) untuk wilayah-wilayah yang hendak dijadikan hutan jati emas oleh pemerintah daerah atau pihak swasta tertentu.
  2. menjadi pendamping bagi pemerintah daerah untuk keseluruhan proses mulai dari perencanaan hingga pemungutan hasil hutan.  Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam keseluruhan proses yang dilaksanakan dalam rangka manajemen hutan jati memenuhi standar manajemen hutan berkelanjutan.
  3. menjadi konsultan sertifikasi ekolabel bagi hutan-hutan jati emas yang hendak disertifikasi, untuk melakukan penilaian internal atau untuk perbaikan kinerja manajemen.
  4. menjadi penyedia faktor-faktor produksi yang diperlukan yaitu bibit jati emas, pupuk maupun tenaga pelaksana manajemen yang diperlukan.

 

Kualifikasi Tenaga Ahli

Pada dasarnya jasa yang hendak diberikan berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan manajemen hutan berkelanjutan khususnya hutan tanaman monokultur atau plantation.  Karenanya, seluruh tenaga ahli untuk setiap aspek dari manajemen hutan yang berkelanjutan haruslah disediakan oleh Charles Darwin Centre, yaitu aspek sosial, ekologi dan produksi.  Jalal dapat menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli aspek sosial sementara Imam yang memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam permasalahan ekologi hanya perlu mempelajari lebih lanjut prinsip, kriteria dan indikator keberlanjutan hutan yang telah dikembangkan Lembaga Ekolabel Indonesia dan lembaga akreditasi dan sertifikasi lainnya.  Seorang tenaga ahli lagi dibutuhkan, yaitu yang menguasai bidang produksi, yang perlu disewa berdasarkan kontrak pekerjaan yang diperoleh. 

 

Tahapan Kegiatan

  1. membuat basis data mengenai laboratorium-laboratorium kultur jaringan yang dapat membuat bibit-bibit jati emas dengan teknik kloning.  Basis data mengenai penyedia pupuk yang dapat dipergunakan juga harus dipersiapkan.
  2. membuat perhitungan finansial secara agak mendetail mengenai kemungkinan keuntungan membuat hutan jati emas untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah.  Hasil perhitungan ini akan dipergunakan sebagai basis bagi proposal yang hendak diajukan pada pemerintah-pemerintah daerah.
  3. membuat basis data terutama berupa alamat pemerintah daerah yang hendak dijadikan sasaran potensial pengguna jasa.  Pemerintah daerah yang dituju dapat dicari berdasarkan wilayah-wilayah yang paling kritis secara ekologi dan memiliki banyak wilayah kosong untuk ditanami jati.
  4. mempersiapkan proposal tawaran dan mengirimkannya pada pemerintah-pemerintah daerah yang dituju.
  5. mempersiapkan tenaga ahli yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu kontrak dengan pemerintah daerah diperoleh.
  6. mempersiapkan alat-alat penelitian secra umum untuk studi kelayakan  di setiap daerah.